Sejarah

Print
Pengumuman
Hits: 704

 

  Setelah didirikannya Program Studi Bahasa Jepang D-3 di Fakultas lmu Budaya Universitas Sumatera Utara tahun 1980 dan berkat dukungan teknis maupun nonteknis The Japan Foundation, sejak itu minat masyarakat untuk mempelajari bahasa Jepang semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat pada Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (Nihongo Noryokushiken) yang biasa diselenggarakan setiap tahun di Universitas Sumatera Utara atas kerjasama dengan The Japan Foundation menunjukkan adanya peningkatan para peserta yang ikut ujian tersebut. Melihat keadaan seperti demikian, dan perlu adanya tenaga yang berkualifikasi sarjana yang berkemampuan akademi dibidang sastra Jepang, maka di Fakultas Sastra USU perlu dibuka Jurusan Sastra Jepang (S1). Usaha untuk membuka program S-1 Sastra Jepang ini sudah dilakukan dari sejak 1989, namun pembukaan Program S-1 tersebut belum bisa terealisasikan dengan cepat. Namun demikian, pada tahun 2000 mencoba lagi mengajukan proposal kepada DIKTI dan juga meminta dukungan dari The Japan Foundation, akhirnya DIKTI Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2000 menyetujui dan mengizinkan Jepang di Fakultas Sastra USU.

Sebagai konsekuensinya, pihak Rektorat menginformasikan dibukanya Program Studi Sastra Jepang (S-1) tersebut melalui surat kabar yang ada di Kota Medan. Akhirnya Program Studi Sastra Jepang diikutsertakan dalam UMPTN tahun 2000. Selain itu, untuk mengantisipasi para lulusan D-3 Program Studi Bahasa Jepang yang ingin melanjutkan studinya ke jenjang S-1, maka pada bulan September 2000 dibuka juga Program Ekstensi Sastra Jepang. Lulusan yang diterima di program ekstensi ini adalah lulusan yang telah lulus program D-3 Bahasa Jepang baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pada awalnya kurikulum Jurusan Sastra Jepang (S-1) yang digunakan mengacu pada Kurikulum Nasional (KURNAS) tahun 1994. Jumlah SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa sebanyak 144 SKS yang terdiri dari 8 semester. Pada tahun 2004 berdasarkan SK Mendiknas No. 232/V/2000 mengalami perubahan menjadi 150 SKS, kemudian berdasarkan SK Dirjen No. 38/Dikti/Kep/2002 dirubah kembali menjadi 144 SKS yang diperuntukkan bagi mahasiswa angkatan tahun 2006/2007. Dan mulai tahun 2012 dirubah kembali menjadi 153 SKS. Mahasiswa angkatan 2012 s/d 2016 sampai sekarang menggunakan kurikulum tahun 2012. Selanjutnya rencana pada tahun 2017 akan disusun atau diberlakukan kurikulum berdasarkan KKNI.

Kurikulum berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNL) disusun dalam rangka untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas yang setara dengan kualitas yang disepakati dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) Indonesia, dan tolok ukur kualifikasinya ditetapkan berdasarkan capaian pembelajaran ( learning outcomes ) yang dimilikinya. Jenjang kualifikasi merupakan kesepakatan nasional, khususnya untuk pendidikan tinggi, yaitu lulusan setiap program studi paling rendah harus setara dengan deskripsi capaian pembelajaran tertentu menurut jenjangnya.

Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung 4 ( empat ) unsur, yaitu unsure sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Secara garis besar kurikulum yang merupakan sebuah rancangan terdiri dari empat unsure, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian yang haryus dikuasai, strategi pembelajaran unțuk mencapai dan system penilaian ketercapaiannya.

Program Studi Sastra Jepang FIB USU sebagai salah satu institusi Pendidikan Tinggi dituntut untuk mengadopsi perubahan paradigma di atas. Sebagi respon dari Prodi Sastra Jepang FIB USU, maka dilakukan evaluasi terhadap kurikulum yang ada dan sedang berjalan. Dan untuk melakukan evaluasi kurikulum ini, tentu membutuhkan masukan atau pendapat para pakar di bidangnya, stakeholder ( pengguna lulusan ), para dosen, mahasiswa dan alumni Prodi Sastra Jepang USU mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan Prodi Sastra Jepang Sl.

Untuk mealisasikan penyusunan kurikulum berdasarkan KKNI ini, dalam mekanismenya ketua Prodi membentuk tim penyusun kurikulum KKNI, mendapat pengarahan tim UPP USU,mengadakan rapat Prodi penyusunan kurikulum KKNI,mengundang stakeholder dan alumni, tim merumuskan dan merancang kurikulum KKNI, menyerahkan kurikulum KKNI yang telah disusun kepada Dekan FIB USU, dan Dekan menyerahkan kepada Rektor USU untuk di syahkan.